CV (Commanditaire Vennootschap)
CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pemimpin untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan berbeda di antara anggotanya.
CV mempunyai beberapa kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan CV di antaranya:
1. Bentuk CV sudah dikenal masyarakat
2. CV lebih mudah memperoleh modal karena dipercaya pihak perbankan
3. CV lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli
4. CV lebih fleksibel
Sementara kekurangan CV di antaranya:
1. Sulit menarik kembali investasi
2. Kekuasaan dan pengawasan kompleks
3. Apabila perusahaan berutang/merugi maka semua sekutu bertanggung jawab
CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu
aktif adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian
dengan pihak ketiga. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya
perusahaan. Sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menyerahkan modal
dalam persekutuan. Uang yang mereka peroleh terbatas tergantung modal yang
mereka berikan. Jika perusahaan rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas
modal yang disertakan.
PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah badan usaha berbadan hukum dimana modalnya
terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya.
Ciri-ciri PT antara lain sebagai berikut:
1. Memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial
2. Modal PT berasal dari saham-saham dan obligasi
3. Tidak mendapat fasilitas dari negara
4. Kekuasaan tertinggi ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
5. Perusahaan dipimpin oleh direksi
PT dibagi menjadi 3, yaitu PT terbuka, PT tertutup,
dan PT kosong. PT terbuka, penanaman modalnya terbuka untuk masyarakat luas,
contohnya PT. Telekomunikasi Indonesia, PT. Perusahaan Gas Negara, dll. PT
tertutup adalah PT yang modalnya berasal dari kalangan tertentu saja misalnya
kerabat dan keluarga, contohnya Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group,
Lippo Group. PT kosong adalah PT yang sudah memiliki izin usaha dan izin
lainnya namun belum melakukan kegiatan apapun, contohnya PT. Sarana Rekatama
Dinamika, PT. Asian Biscuit, PT. Semen Kupang, PT. Bayur Air.
Kelebihan PT:
1. Pemindahan saham dapat dilakukan dengan mudah
2. Dapat memperluas usaha dengan mudah
3. Penggunaan lebih efektif dan efisien
Kekurangan PT:
1. Membutuhkan biaya yang cukup besar
2. Proses pendirian PT cenderung lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha
lainnnya
3. PT dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pajak
Firma
Firma adalah sebuah bentuk badan usaha yang
didirikan melalui persekutuan dua pihak atau lebih dengan memakai nama bersama.
Ciri-ciri dan sifat firma:
1. Dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha berskala kecil ataupun
besar
2. Tanggung jawab tidak terbatas pada jumlah investasi
3. Harta benda yang diinvestasikan menjadi milik firma
4. Bila terdapat hutang, setiap pemilik wajib melunasi hutang tersebut
dengan harta pribadinya
5. Setiap anggota mempunyai hak untuk menjadi pemimpin
6. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa izin anggota
lain
7. Setiap anggota bertanggung jawab terhadap resiko kerugian
Kelebihan firma:
1. Perkembangan usaha lebih cepat
2. Setiap anggota memegang kekuasaan yang sama rata
3. Resiko ditanggung bersama
4. Kemampuan manajemen lebih efektif dan efisien
Kekurangan firma:
1. Harta benda para pendiri dapat habis dengan waktu singkat jika terjadi
kerugian
2. Sulit mengambil keputusan
Persero
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah Perseroan Terbatas (PT). Saham kepemilikan persero sebagian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah.
Ciri-ciri persero:
1. Pendirian persero diusulkan menteri kepada presiden
2. Dipimpin oleh direksi
3. Tidak mendapat fasilitas negara
4. Pegawainya berstatus pegawai negeri
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh orang yang bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha. Keuntungan dan resiko ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan tersebut.
Kelebihan perusahaan perseorangan:
1. Menerima semua keuntungan
2. Bebas bergerak
3. Pajak rendah
4. Organisasi murah dan sederhana
5. Minim peraturan
6. Rahasia perusahaan terjamin
7. Keputusan bisa diambil dengan cepat
Kekurangan perusahaan perseorangan:
1. Besar perusahaan terbatas
2. Tanggung jawab tidak terbatas
3. Kelangsungan perusahaan tidak terjamin
4. Sumber keuangan terbatas